Pembinaan administrasi PNS yang ditunjuk sebagai status penugasan tersebut, termasuk gaji dan tunjangan kinerja, tetap berada pada Kementerian ESDM serta dapat menerima honorarium atau imbalan lain yang berlaku di BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat 1 menjelaskan, dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan, kepala BKPM dan Pegawai Negeri Sipil berpedoman kepada:
1. Sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan menteri ESDM.
2. Kepala BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan; dan/atau.
3. Kepala BKPM tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Pasal 6 ayat 1 disebutkan, permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi penanaman modal sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya sampai dengan diterbitkannya penanaman modal sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.
Permohonan rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain yang telah diajukan kepada kepala BKPM sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya oleh kepala BKPMl.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu