“Segala perizinan, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan, rekomendasi, persetujuan dan bentuk lain,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 3.

Dalam Pasal 7 ditetapkan, pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, peraturan menteri ESDM Nomor 23 Tahun 20 15 dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala BKPM atau berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1135 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu