Jakarta, Aktual.com – Adanya berbagai peraturan di Kementerian ESDM yang bertentangan denga UU Minerba No.4 tahun 2009 membuat Wakil Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UI, Tri Hayati mengaku malu dan tidak bisa menjawab banyak atas pertanyaan mahasiswanya dari melihat realita yang ada.
Menurutnya apa yang disampaikan atau diajarkannya di kampus, tidak lagi relevan dengan praktik dan pelaksanaan dalam bertata negara. Diantara regulasi yang disorotnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 telah menyimpang dari UU Minerba.
“Saya malu sebagai orang hukum, aturan yang ada ini tidak ada konsistensinya dan selalu dilanggar. Dilakukan dengan PP, Permen ESDM yang tidak sesuai UU. Kita di Fakultas mengajarkan yang baik-baik, tapi melihat kenyataannya membuat mahasiswa bertanya, kok tidak sesui dengan yang diajarkan,” katanya di Jakarta, kamis (13/10).
Dia menjelaskan seharusnya baik PP maupun Permen ESDM merupakan aturan turunan sebagai pelaksana yang tidak boleh menyimpang dari aturan atasnya yakni UU.
Dengan adanya kesengajaan penyimpangan yang terjadi, dia menganggap persoalan tersebut telah pempermainkan hukum dan membuat ketidakpastian dalam bernegara.
“Ada hukum namun dibuat ketidak pastian hukum. Hukum kok dijadikan tidak pasti dan hanya dijadikan pajangan. Padahal PP, Permen itu aturan pelaksana. Dia delegasi dari UU, tidak boleh menyimpang, tidak boleh melanggar, tidak boleh menambah formula baru, bahkan menghapuskan apa yang ada didalam UU. Disitula indonnesia kita ini ternyata bisa menyulap denga berbagai aturan pelaksana,” tandasnya.
Untuk diketahui saat ini Kementerian ESDM tengah berencana merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bertujuan memberi kembali perpanjangan ijin ekspor barang mentah hasil galian tambang.
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan