Menteri ESDM, Ignasius Jonan semakin percaya diri untuk menghadapi PT Freeport Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta tambahan waktu perundingan sengketa kontrak pertambangan menjadi 8 bulan. Hal ini melebihi ketentuan dalam Kontrak Karya (KK) sebagaimana yang digunakan Freeport untuk mengancam pemerintah dalam rangka menggugat ke Mahkamah Arbitrase.

Dalam ketentuan KK, apabila proses persengketaan tidak bisa diselesaikan kedua belah pihak selama 120 hari (4 bulan) maka masing-masing pihak berhak membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Arbitrase.

“Kalau permintaan Freeport dibahas 4 bulan tapi terakhir malah ganti, mungkin kebingungan sendiri. Boleh nggak 8 bulan sejak awal Februari?,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Gedung DPR, Kamis (30/3).

Disampaikan, permintaan Freeport itu akan dibahas dan secepatnya diputuskan untuk tidak mengikuti permainan Freeport. Permintaan Freeport ini dibahas secara khusus oleh tim gabungan di Kementerian ESDM.

Jonan menegaskan sikap pemerintah tidak akan memberikan rekomendasi ijin ekspor konsentrat kecuali Freeport menggantikan KK menjadi IUPK.

Untuk masalah jaminan stabilitas investasi terkait perpajakan nail down yang dituntut Freeport, menurut Jonan hal itu berkaitan dengan keuangan, sehingga Freeport dipersilahkan berurusan dengan Kementerian terkait.

“Tapi pemerintah harus IUPK, tidak bisa tidak. Ijin ekspor di Kemendag. Rekomen ekspor tetap IUPK, harus ikut UU minerba dan ikut PP 1 No 2017. Ini wajib dijalankan,” pungkasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: