Petugas memeriksa instalasi pipa minyak yang terhubung dengan kapal pengangkut minyak MT Sanggau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/3). Kapal tanker berkonsep ECO SHIP milik Pertamina seharga 31 juta dolar Amerika tersebut mampu mengangkut 315 ribu barel minyak mentah dan mulai beroperasi pada bulan ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penurunan harga gas yang tidak merugikan industri hulu maupun hilir gas di Indonesia.

“Kami fokus, di situ kan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) – nya dikurangi, yang lainnya harga hulu dikurangin, apa bisa beneran kita bisa tekan, sampai hulu tidak ada profit lagi?” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa (21/11).

Ia menjelaskan, akan menjadi hal yang sama aja apabila industri hulu mengalami kerugian, menurutnya hal tersebut hanyalah pindah profit saja.

Saat ini Kementerian ESDM sedang mencari formulasi yang tepat dalam upaya menurunkan harga gas, agar tidak ada efek yang merugikan pihak lain.

Saat ini harga gas industri sebesar 11 dolar AS per mmbtu, banyak industri yang mengeluhkan hal tersebut karena dianggap tidak masuk tarif keekonomian. Arcandra juga menegaskan bahwa keluhan dari industri sudah didengar dan saat ini masih tahap pengkajian formula.

Sementara itu, sebelumnya, sebanyak 78 perusahaan yang berasal dari industri baja, industri petrokimia dan industri pupuk tengah menunggu penurunan harga gas industri seperti yang diajukan Kementerian Perindustrian.

“Kami sedang menunggu Permen ESDM terbaru agar 78 perusahaan itu bisa ikut mendapatkan penurunan harga gas,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam.

Dari 86 perusahaan yang diajukan Kemenperin, baru 8 perusahaan yang mendapatkan potongan harga gas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.

Delapan perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel.

Khayam menyampaikan, Permen ESDM yang saat ini sedang dikaji di Kemenko Kemaritiman, akan mengatur perihal harga-harga jalan tol gas yang ada.

“Sehingga, tidak ada perusahaan yang seenaknya mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Nah, itu akan mampu menurunkan harga gas,” ungkap Khayam.

Menurutnya, Permen ESDM tersebut mampu menurunkan harga gas hingga 0,5-1 dolar AS per Million Metric British Termal Unit (MMBTU).

Untuk itu, Khayam berharap agar aturan tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga lebih banyak industri yang memanfaatkan penurunan harga gas tersebut.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara