Jakarta, Aktual.co — Rapat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejatinya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hari ini akhirnya ditunda karena masih menunggu versi yang disusun oleh pihak eksekutif.
“Tadi pagi saya mulai membuka rapat evaluasi anggaran APBD. Dalam Masalah pembahasan, ini yang kita terima adalah dari APBD yang dari Kemendagri, tetapi pada saat saya tanyakan kepada eksekutif pada tim TAPD ternyata tidak siap dengan APBD yang diserahkan oleh eksekuif ke Kemendagri,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (17/3).
Politisi PDIP tersebut mengatakan rapat Badan Anggaran (Banggar) tersebut akan dimulai lagi esok hari dengan catatan setelah anggota dewan menerima salinan APBD versi Pemda DKI Jakarta.
“Besok mungkin kita mulai lagi setelah kita menerima APBD versi pemda DKI yang di serahkan ke Kemendagri (berupa hard copy) karna kita mau bahas gimana?,” ujar Prasetyo.
Ia juga menambahkan jika melihat hasil evaluasi oleh Kemendagri banyak sekali pelarangannya sehingga Prasetyo ingin menyelidiki apa permasalahan sebenarnya maka harus dilakukan persamaan terlebih dahulu.
“Kita harus samakan kalau saya melihat dari surat yang diserahkan Kemendagri kepada kita, ini banyak sekali permasalahan yang dilarang, nah saya mau tau juga kan ini sudah berkembang, apakah APBD ini penghambatannya ada di DPRD atau dana siluman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa pengguna anggaran adalah Gubernur sedangkan DPRD hanya mengawasi apa yang diamanatkan undang-undang. “Artinya apa, saya sebagai Ketua DPRD ingin membuka secara transparan pada masyarakat Jakarta tentang dana yang dipegang eksekutif itu yang ingin kita bahas,” katanya.
Terkait dengan apakah kemungkinan pembahasan Banggar untuk membahas APBD hasil evaluasi Kemendagri akan menemui jalan buntu dia yakin akan bisa dirampungkan namun tidak memberikan kapan pastinya akan selesai.
“Kita bismillah APBD 2015 DKI jakarta akan terlaksana. Sementara ikut jadwal dulu saja,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Antara dalam agenda rapat Banggar hari ini dan esok hari akan dilakukan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri dengan nomor surat 903/681 tahun 2015 yang ternyata banyak yang dilarang untuk dianggarkan oleh kementerian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















