Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI M Nizar Zahro menyarankan agar Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi merubah persyaratan perekrutan pendamping desa. Pasalnya, syarat pendamping desa banyak mengandung unsur Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) serta lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Makanya saya bilang pendamping desa minimal SMA atau sarjana, nggak boleh SMP. Agar maksimal proses penganggarannya. Agar juga menghilangkan sebutan itu tadi, dirubah syaratnya,” ujar Nizar di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4).

Menurut Nizar, kebijakan pendamping desa belum efektif dan optimal. Mendes PDTT Marwan Djafar pun harus juga mendengarkan usulan-usulan dari pemerintah kabupaten serta pemerintah desa terkait prosedur penyaluran dana desa.

“Belom (optimal). Meskipun itu dibawah kemendes, dan bilang sudah ada panitia tapi kearifan lokal harus dipenuhi. Artinya saya berharap kemendes usulan dari bawah juga dimasukkan,” katanya.

Sebagai mitra kerja, kata Nizar, Komisi V DPR berharap Menteri Desa lebih cermat dalam penganggaran dan penyerapan anggaran belanja desa sesuai dengan nawacita pemerintahan Jokowi-JK.

“Saya harap penganggaran lebih cermat, serapannya juga lebih cermat. Karena tiga kementrian digabung perlu semangat dan kerjasama luar biasa. Sehingga untuk mengikuti visi misi dan nawacita presiden bisa terlaksana,” tutur dia.

Sementara, menyoal Mendes Marwan Djafar yang masuk bursa Reshuffle Jilid II, Nizar menekankan agar Jokowi mencari orang yang dapat mengangkat marwah presiden.

“Reshuffle sesuai UU hak prerogatif. Mau diberhentikan silahkan. Tapi cari orang yang bisa mengangkat marwah presiden,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: