Ilustrasi/Ist

Jakarta, Aktual.com – Vape adalah satu produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berkembang cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Selain membuka lapangan pekerjaan bagi 50 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia, vape pun kini minim resiko.

Salah satu inovasi terkini adalah varian sistem tertutup (closed system). Varian ini menyatukan likuid, cartridge, dan coil dalam satu unit dan diproduksi oleh masing-masing pemilik merek, sehingga tidak dapat diutak-atik oleh pengguna sesuka hatinya.

“Vape sistem tertutup atau closed system menggunakan cairan nikotin (e-liquid) yang sudah dikemas yang dapat digunakan dengan perangkat vaping namun tidak dapat diisi ulang sehingga lebih aman dan tidak terkontaminasi dengan material lain di luar cairan yang diisi dari pabrik,” ujar General Manager RELX, Yudhistira Saputra, ketika dihubungi, Jumat (26/1).

Kebijakan cukai belum sejalan

Meski terbilang lebih minim risiko, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 justru mengenakan harga jual eceran (“HJE”) yang jauh lebih tinggi daripada varian open system dengan pengenaan cukai menggunakan sistem ad valorem, sehingga otomatis tarif cukai menjadi lebih tinggi pada closed system.

Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, di mana jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum adalah Rp30.000 per cartridge, di mana jika dibandingkan dengan sistem terbuka HJE minimum per ml adalah Rp666.

Jika kita bandingkan HJE untuk jumlah yang sama maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka.

“Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama-sama cairan nikotin, hanya packaging-nya yang berbeda,” ujar Yudhistira.

Sementara, apabila kita mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, jelas tercantum bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Rekognisi terhadap HPTL kurangi produk ilegal

Selama ini, PMK No.198/PMK.010/2020 adalah satu-satunya peraturan yang mencakup vape. Hal ini dihargai para pemain industri sebagai bentuk pengakuan terhadap produk vape.

Belum lama ini juga beredar kabar bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah memasukkan vape ke dalamnya. Sebagai pelaku industri, Yudhistira menekankan bahwa aturan cukai yang berimbang memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri.

“Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan pajak, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna,” tutup Yudhistira.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby