Evi ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dan di tahan Rumah Tahanan KPK. Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jakarta, Aktual.com — Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku meminta bantuan bekas Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis untuk ‘mengamankan’ suaminya di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang diambil alih Kejaksaan Agung.

Pengakuan Evy terungkap ketika sidang terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/19). Pengakuan itu tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Evy saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP, Evy mendapat pertanyaan dari mengenai hubungan permohonan gugatan di PTUN Medan dengan permintaan keterangan di Kejagung.

“Jawaban saudara, sepengetahuan saya OC Kaligis melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda, Sabrina. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry (Wakil Gubernur Sumut), saya dan Gatot menyampaikan ke OC Kaligis agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia,” kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Dalam BAP tersebut, Gatot sebenarnya sudah puas lantaran islah dengan Erry sudah terjadi. Pasalnya dia beranggapan, islah dengan Erry sudah cukup untuk ‘mengamankan’ dia di kasus Bansos. Maka dari itu, Evy menolak saran OC Kaligis untuk melakukan gugatan ke PTUN Medan. “Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, saya menolak,” ujar Evy dalam BAP-nya.

Pengakuan Evy pun selaras dengan dokumen yang didapat Aktual.com, pertemuan yang digelar di kantor DPP Partai Nasdem dihadiri oleh Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem serta Surya Paloh.

Dokumen itu menyebutkan, bahwa status Gatot di kasus Bansos sempat ditulis sebagai tersangka. Status tersangka itu tertulis dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Karena hal itulah, mengapa Gatot hadir dalam pertemuan di DPP Partai Nasdem.

Masih didasarkan pada dokumen yang didapat Aktual.com, Gatot beranggapan namanya memang bisa ‘diamankan’ di kasus Bansos, lantaran kasus tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung. Dia meyakini bahwa kewenangan Jaksa Agung HM Prasetyo bisa diintervensi karena dia juga berasal dari Partai Nasdem. Dan menurut dokumen itu, setelah pertemuan tersebut, kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ selama satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu