Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Saksi yang akan dihadirkan yakni Evy Susanti, yang tak lain adalah istri dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Selain Evy, Fransisca Insaha Rahesti yang merupakan anak buah OC Kaligis juga di hadirkan dalam persidangan.
Kemudian ada pula panitera PTUN Medan Yulius Irwansyah, yang juga tersangka atas kasus suap hakim PTUN Medan dan serta supir pribadi Rio, Juvanes.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum KPK, Burhanuddin mendakwa Rio Capella terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gatot dan istrinya, Evy. Suap diduga terkait perkara pengamanan penanganan perkara dana banso di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.
“Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti,” ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
Selain itu, diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa sebagai pejabat negara yakni anggota DPR yang duduk di Komisi III.
Tak hanya itu Jaksa juga menyatakan terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut lantaran kapasitasnya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejagung.
Jaksa juga menduga Rio Capella turut memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu