Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Sidang kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9).

Dalam sidang lanjutan itu, pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat 25 September 2015 kemarin, Evy mengaku akan menjadi saksi pada sidang Kaligis. “Besok saya saksi (untuk) Pak Kaligis, Senin (28 September 2015),” kata Evy.

Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, OC Kaligis.

Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu