Jakarta, Aktual.com — Keinginan Wapres JK agar SKK Migas memperpanjang kontrak fasilitas produksi awal (early production facility/EPF) dan pengembangan awal (early oil expansion/EOE) untuk mengenjot lifting minyak lapangan banyu urip di Blok Cepu akan merugikan negara dan menguntungkan perusahaan operator tambang, ExxonMobile.
Pasalnya ExxonMobile mendapat pembebasan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) holiday atau diskon besar-besaran selama 5 tahun dari penjualan produksi kepada negara. Sehingga jika digenjot lifting sejak awal, pasca 5 tahun masa DMO, cadangan minyak sudah tidak tersedia lagi.
Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengatakan apa yang diarahkan oleh Wapres JK tidak berbeda dengan kasus TPPI dan juga kasus Exxon yang menjual kondensat milik pemerintah ke TWU. Dirinya meminta SKK Migas tidak menindak lanjuti arahan dari Wapres tersebut karena akan merugikan negara dan dicurigai ada indikasi tindakan korupsi terhadap persoalan tersebut.
“Apa yang diarahkan oleh Wapres tidak berbeda dengan kasus TPPI dan juga kasus Exxon yang menjual kondensat milik pemerintah ke TWU dengan diskon. Ini semua dampaknya adalah kerugian bagi negara dan terindikasi tindakan korup. Maka itu arahan kebijakan tersebur harus dihentikan dan tidak boleh dilakukan,” ujar Ferdinand kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurutnya Wapres JK memang sering melakukan langkah blunder dan tidak berpihak kepada negara dan rakyat. Kebijakan Wapres cenderung hanya ingin menyenangkan investor meski negara dirugikan.
Menurutnya, kebijakan DMO Holiday adalah kebijakan menghilangkan hak negara dan merugikan negara dengan menguntungkan pihak tertentu, maka dia minta kebijakan tersebut dievaluasi kembali.
Seperti diketahui bahwa arahan Wapres JK yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 19/13/DME/2016 tertanggal 5 Januari 2016 untuk optimalisasi produksi minyak lapangan banyu urip di Blok Cepu.
Surat yang ditujukan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terkait optimalisasi tersebut mengarahkan agar memperpanjang kontrak fasilitas produksi awal (early production facility/EPF) dan pengembangan awal (early oil expansion/EOE). .
Namun arahan tersebut mendapat keberatan dari SKK Migas karena tidak sesuai perhitungan dan akan merugi negara.
Selama ini Blok Cepu memang menjadi andalan pemerintah untuk mencapai target lifting. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, target lifting Blok Cepu dipatok hingga 161.120 bph dari target lifting nasional sebesar 830.000 bph.
Blok ini dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited dengan saham yang dimiliki sebesar 45 persen di Lapangan Banyu Urip. PT Pertamina EP Cepu juga memiliki 45 persen saham di Blok Cepu. Sisanya dimiliki oleh empat Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Blora Patragas Hulu, PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Asri Darma Sejahtera, dan PT Sarana Patra Hulu Cepu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka