Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean yakin PT Freeport Indonesia mengemplang pajak terhadap Pemprov Papua.
“Dugaan tentang adanya pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Freeport terhadap Pemda Papua sangat mungkin terjadi,” kata dia, kepada Aktual.com Senin (23/5).
Sebab jangankan ke Pemda, kata dia, kewajiban Freeport ke Pemerintah Pusat pun banyak yang tidak beres terkait pembayaran royalti dan deviden. Bukan hanya itu, beber dia, masih banyak jenis pajak-pajak lainnya yang belum terungkap dan digelapkan Freeport. Penegak hukum pun didesaknya untuk menyelidiki hal tersebut.
“Harus diselidiki, kami sangat meyakini bahwa banyak kewajiban Freeport yang tidak beres ke Pemda maupun Pemerintah Pusat, melihat selama ini Freeport juga bukan perusahaan yang patuh dan kooperatif. Selama ini didiamkan karena ada mafia yang bermain,” ujar dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Freeport DPR Papua yang dipimpin Yan Permenas Mandenas mulai mengatur strategi untuk mengusut tunggakan pajak perusahaan asal AS itu.
“Kami akan menyusun, mengolah data dan informasi, kemudian menyusun kerangka informasi dan data yang ada, dalam bentuk skema kerja dan strategi untuk bisa mencapai target kerja Pansus Freeport. Banyak hal yang bisa terjadi terkait pajak ini. Tak menutup kemungkinan ada mafia yang bermain dalam pajak Freeport,” kata Yan, Sabtu (21/5) di Bali.
Kesalahan Pemprov Papua selama ini, ucap dia, ketika setoran pajak Freeport tak maksimal, tapi terus saja diterima. Ini kesalahan besar. Data 2007–2015 untuk pajak Freeport, total penerimaan pajak untuk Papua baik kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tailing managemen sistem mencapai Rp653 miliar.
“Untuk pendapatan asli daerah itu Rp653 miliar. Ini kategori masih sangat rendah, dari kewajiban yang seharusnya Freeport setor. Pajak kendaraan dan sebagainya, meningkat tak terlalu besar. 2007 pajak kendaraan Rp. 4 miliar, 2008 Rp. 5 miliar, 2009 Rp, 6 miliar, 2010 Rp. 7 miliar. Penerimaan land rent dan royalti Freeport untuk Papua dan kabupaten se Papua, totalnya Rp. 8,9 triliun. Provinsi Rp. 2 triliun lebih, kabupaten/kota Rp. 6,8 triliun lebih,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta