Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan terkait dugaan terhadap Iwan Kurniawan menggunakan ijazah dan gelar akademik S-1 palsu sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR RI tahun 2014 kemarin.
“Bahwa saudara Iwan Kurniawan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa program strata satu (S1) Universitas Tritunggal Surabaya pada fakultas hukum yang terdaftar pada tahun akademik 2005/2006 dengan NPM 0502111 berdasarkan surat keterangan nomor 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 20015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di jalan Simpang Dukuh no.11, Surabaya,” ucap Fary dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Ketua Komisi V DPR RI itu, tudingan yang ditujukan kepada politikus Gerindra berdasarkan laporan LSM Forum kalimantan Menbangun kepada Majelis Kehormatan DPR RI melalui surat no.026/LSM-FKM/KTG/VI/2015, tertanggal 7 Juni 2015 itu terbantahkan dengan adanya sejumlah bukti terkait adminstrasi yang bersangkutan.
“Nama Iwan Kurniawan terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 juli 2009,” ujar dia.
Artinya, kata Fary bahwa surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro, S.H., M.H dan Dra. Hj. Rugaya, S.H., M.H., yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya (Unitas) adalah sebagai ijazah palsu, adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
“Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang