Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Marthin Hutabarat mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak akan terjadi, bila Presiden Jokowi tidak menerbitkan surat penunjukkanya kepada pejabat pemerintahan sebagai keterwakilannya, di rapat Paripurna, Kamis (18/2) esok.
“Kita juga tunggu, apakah presiden akan menerbitkan surat dimana presiden menunjuk menterinya hadir mewakilinya untuk melakukan pembahasan,” ucap Marthin dalam acara diskusi bertajuk ‘Quo Vadis UU KPK, di Gedung DPD RI, Rabu (17/2).
Ia mengatakan, jika dalam rapat paripurna nanti presiden tidak menerbitkan surat untuk menunjuk keterwakilannya, maka secara otomatis pemerintah tidak menyetujui usulan revisi UU tersebut.
“Bila tidak, maka artinya presiden tidak setuju dengan revisi UU KPK ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang