Jakarta, Aktual.com — Fraksi Gerindra tegas menolak usulan yang diberikan fraksi PDIP dan Golkar terkait rencana pembentukan Undang-undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty) yang tengah dibahas Badan Legislatif (Baleg).

Demikian disampaikan Anggota Baleg F-Gerindra Aryo Djojohadikusumo, saat menghadiri rapat internal, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/10).

“Fraksi Gerindra tidak (mendukung), kalau ada (anggota fraksi) yang mengusulkan tentu akan saya tegur dan saya selesaikan dengan cara adat terhadap yang bersangkutan. Saya pastikan tidak akan ada, pada prinsipnya pengampunan nasional, namanya saja saya sudah kaget,” ucap dia.

Ia mengaku marah dengan adanya inisiatif tersebut, karena seharusnya pengemplang pajak seharusnya mendapat hukuman bukan pengampunan.

“Di luar negeri saja orang tidak bayar pajak itu di penjara minimum 10-20 tahun, bahkan ada pengemplang pajak yang dipenjara seumur hidup. Sedangkan di Indonesia malah ingin mengampuni pengemplang pajak yang kabur membawa uangnya ke luar negeri tanpa membayar semua kewajibannya sebagai pembayar pajak, dan sekarang kita mengampuni mereka,”

“Menurut saya tidak pas kita mengampuni melainkan kita kejar mereka dan tangkap untuk diadili di tanah air,” tegas putra dari Hashim Djojohadikusumo ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang