Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan agar Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan penganiyaan yang dilakukan Novel Baswedan dengan tetap melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
Hal menyusul audiensi dengan para korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, di komisi III DPR RI, Senin (15/2) kemarin.
“Komisi III tetap berpendapat kalau urusan Novel agar diteruskan saja, agar lebih fair ke pengadilan, maka bila ada upaya-upaya mendeponer (deponering) itu harus mempertimbangkan perasaan korban dan siapa saja dirugikan,” kata Dossy menjawab pertanyaan aktual.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (15/2).
Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan para korban kepada komisi III menjadi warning bagi jaksa agung untuk tidak main-main dalam proses hukum.
“Ini menjadi warning baik untuk seluruh penegak hukum khususnya jaksa agung agar tidak main-main dalam urusan hukum ini,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Hanura itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang