Suasana berlangsungnya Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembacaan pidato pembukaan masa persidangan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat tidak ikut dalam usulan penggunaan hak angket atas usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan didukung oleh Partai Gerindradan pembentukan panitia khusus (Pansus) berkaitan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Analis politik dan Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam menilai, sikap dua fraksi ini yang notabene adalah mitra koalisi dari Gerindra dan PKS pendukung capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menggambarkan pragmatisme kedua partai itu.

“Tapi dua partai itu memilih tidak memberikan pendapat. Diamnya Fraksi PAN dan Demokrat ini sangat bisa dibaca sebagai strategi politik main aman,” ujar Arif pada Rabu (8/5).

Arif memahami dilema yang dihadapi PAN dan Demokrat. Ia menilai, opsi digulirkannya hak angket dan pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan Pemilu, di satu sisi mungkin sejalan dengan strategi kubu Prabowo.

Namun di sisi lain, manuver tersebut tidak menguntungkan bagi masa depan PAN dan Demokrat apabila kedua partai politik itu nantinya memilih arah baru koalisi dengan barisan partai politik pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.

Arif mengatakan, mendukung hak angket dan Pansus di parlemen tentu akan menutup pintu koalisinya kemudian hari dengan kubu Jokowi-Ma’ruf.

“Jika Jokowi menang, mereka ada harapan untuk bisa masuk ke pemerintahan Jokowi. Artinya, tidak berpendapat atau diam dalam rapat paripurna ini dapat dibaca sebagai main aman, agar siapapun yang ditetapkan menang, dua partai ini bisa masuk pemerintahan. Termasuk ke kubu Jokowi yang menjadi lawan politik selama Pemilu,” ujar Arif.

Arif pun mengatakan, rakyat akan mencatat perilaku partai politik yang ‘plintat-plintut’. Sikap itu tentu akan dijadikan referensi ketika sebuah partai politik dihadapkan pada situasi dan kondisi lain di kemudian hari.

Sebagai informasi awalnya, usul tersebut dilontarkan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa, dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang. Kemudian, Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju dengan usul yang disampaikan oleh PKS itu.

Namun, dua partai yang menjadi mitra koalisi PKS dan Gerindra tidak menyatakan pendapatnya, padahal Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan anggota Fraksi PAN, Ali Taher, hadir dalam rapat paripurna.

Terkait usul pembentukan pansus, Ledia menilai DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu. Sebab, hingga saat ini tercatat 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu meninggal dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan