Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mempertanyakan sejumlah proses pembahasan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada yang terkesan terburu-buru.

Hal itu menanggapi pro kontra PKPU yang membolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, berdasarkan hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

“Dari waktu pembahasan PKPU saja itu sudah sangat aneh, kenapa pembahasan itu dilakukan pada saat libur yakni Sabtu-Minggu seperti tidak ada waktu lagi. Kenapa tidak dari kemarin-kemarin atau menunggu sampai masuk anggota dewan atau di hari kerja,” kata Mulfachri, di Komplek Parlemen, Rabu (14/9).

Kekecewaan Mulfachri terhadap kesimpulan konsultasi tersebut juga mengundang banyak pertanyaan lain, terlebih status PKPU yang justru terlihat jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Saya kira segala sesuatu yang bertentangan dengan UU, dengan sendirinya harus dibatalkan. Seharusnya kita patuh saja pada UU yang melarang orang yang (berstatus) dipidana untuk ikut di dalam Pilkada,”

“Kita berpegang pada UU saja tidak boleh perturan dibawahnya mengalahkan peraturan yang diatasnya,” papar wakil ketua komisi III DPR RI itu.

 

*Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang