Jakarta, aktual.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyerahkan usulan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) kepada Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Zainuddin Maliki di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3).

“Aturan spesial spesifik yang berkenaan dengan penjagaan terhadap hutan-hutan itu belum secara eksplisit, apalagi dikaitkan dengan adanya perubahan iklim; dan itulah sebabnya maka Fraksi PAN atas tentu arahan dari Partai Amanat Nasional, kami ingin membumikan hal ini dalam bentuk dibuatnya undang-undang yang spesial,” kata Daulay dalam sambutannya sebelum penyerahan naskah akademik tersebut.

Dia melanjutkan Fraksi PAN mengusulkan perlunya RUU PPI sebagai payung hukum yang mengatur regulasi perubahan iklim secara lebih komprehensif, terarah, dan sistematis; sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi perubahan iklim dalam level perundang-undangan.

Menurut dia, efektivitas pengelolaan perubahan iklim sangat bergantung pada kebijakan dan implementasinya di semua tingkat, baik internasional, regional, nasional, maupun sub-nasional.

Sehingga, implementasi dari kesepakatan di tingkat internasional juga mampu diterjemahkan ke dalam konteks nasional yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengarusutamakan prinsip rendah emisi dan ketangguhan terhadap perubahan iklim.

“Termasuk peraturan pemerintah dan/atau pemerintah daerah perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan salah satu rumusan penting yang ditawarkan dalam RUU PPI ialah konsep perencanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terkait pengelolaan perubahan iklim akan dilaksanakan secara terpadu dalam koordinasi suatu badan independen.

“Yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden,” ucapnya.

Daulay juga berharap adanya sinergi antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perubahan iklim; sehingga kebijakan perubahan iklim tidak hanya di kota besar, tetapi juga menyasar hingga ke wilayah pedalaman dan pulau-pulau kecil Indonesia.

Dalam RUU PPI, keterlibatan masyarakat bersama dengan pemerintah dan dunia usaha dalam pengelolaan perubahan iklim di masa mendatang merupakan suatu keharusan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam pembangunan.

Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perubahan iklim sangat strategis karena tidak sekadar menjadi modal sosial dalam isu perubahan iklim.

“Tetapi sekaligus sebagai salah satu penggerak dalam pengembangan serta pembangunan energi alternatif dan terbarukan dalam rangka pengelolaan perubahan iklim,” tuturnya.

Penyerahan naskah akademik RUU PPI itu dilakukan saat diskusi panel “Urgensi Pengaturan Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai Upaya untuk Menyelamatkan Bumi”.

Daulay berharap diskusi tersebut dapat memperkuat penyusunan naskah akademik RUU PPI serta Baleg DPR RI dapat segera memuluskan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Harapan saya, karena ini malah isunya ini saya kira isu kemanusiaan, isu alam, jadi ini mungkin tidak akan lama juga dan resistensi ataupun penolakan di masyarakat juga mungkin tidak begitu banyak. Walaupun ada ya, tentu nanti kami bisa cari titik temunya,” ujar Daulay.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam acara tersebut, di antaranya Peneliti Perubahan Iklim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Elza Surmaini, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University dan pakar bidang klimatologi Rizaldi Boer, Dewan Pakar Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Mulyanto Darmawan, serta Guru Besar Perlindungan Hutan IPB University Bambang Hero Saharjo yang hadir secara virtual.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain