Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-P Rendy Lamadjido salahkan Menteri Perhubungan Ignasius Djonan dalam persoalan kasus Maskapai Penerbangan Lion Air dan Air Asia.

Kata dia, dalam Pasal 10 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan kalau urusan pembinaan ada di pemerintah. Di Ayat 2 disebutkan pembinaan meliputi tiga aspek, yakni pengaturan, pengendalian dan pembinaan.

“Yang membuat SOP itu Dirjen (Kemenhub) sebagai pemerintah. Jadi bukan presiden, bukan Air Asia bukan Lion Air,” ucap Rendy saat RDPU bersama Dirjen Kemenhub, CEO Lion Air Edward Sirait dan Air Asia Sunu Widyatmoko di Ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Jadi menurut Rendy, kacaunya manajemen Lion Air dan Air Asia itu sumbernya ada di Menteri Djonan yang punya wewenang menginstruksikan langsung ke Dirjen untuk lakukan pembinaan.

“Kesalahan ini adalah menteri. Karena Pasal 11 menyebut yang menangani pembinaan adalah menteri. Apa yang dilakukan menteri ? apa yang dilakukan dirjen ? Menciptakan SDM di dunia penerbangan. Kalau ada kesalahan prosedur jangan disalahkan perusahaan ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu Rendy juga menyayangkan sikap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo yang mencabut sanksi pembekuan ijin bukan rute baru dan ijin “groundhandling” Lion Mentari Airlines dan Indonesia Air Asia. Dimana Suprasetyo mencabut sanksi dengan alasan investigasi sudah selesai dilakukan. “Ini main-main. Kalau dibekukan ya bekukan seumur hidup. Bukan masalah tiga empat hari cabut,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: