Jakarta, Aktual.com – Pengawasan terhadap dana partai politik harus sama seperti pengawasan yang dilakukan terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Ida Fauziyah.

“Penggunaan dana parpol sama saja dengan penggunaan dana yang lain. Kalau memang membutuhkan transparansi dibangun, bagaimana caranya transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9).

Menurut dia, pihaknya masih akan mempelajari UU Partai Politik terkait sanksi bagi partai yang menyalahgunakan wewenang dana parpol tersebut. Namun, lanjutnya, usulan yang dikemukakan sejumlah pihak mengenai adanya kemungkinan sanksi administrasi patut dipertimbangkan.

Ida juga mengutarakan harapannya agar tidak ada lagi keraguan bahwa dana parpol memang dibutuhkan untuk membangun parpol yang kuat dan sehat sebagai pilar demokrasi nusantara.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, peningkatan dana partai politik dinilai sebagai bentuk atensi dan dukungan moril yang diberikan pemerintah kepada parpol.

Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menaikkan dana bantuan parpol dari Rp108 menjadi Rp1000 per suara sah.

Menurut dia, hal tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai bentuk tanggung jawab parpol untuk menciptakan kader berintegritas dengan memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kita tidak melihat besaran atau jumlahnya kenaikan dana parpol tapi ini bentuk atensi pemerintah dan dukungan moril terhadap parpol,” katanya.

Politisi PAN itu juga berpendapat bahwa penggunaan dana parpol untuk pendidikan politik juga dapat melahirkan calon pemimpin bangsa yang berkarakter dan berintegritas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar adanya penambahan dana bagi partai politik Rp1.000 per suara sah. “Ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini. Di samping itu, dengan situasi sekarang, biaya politik partai itu makin tinggi, supaya jangan minta macam-macam, oleh karena itu sekaligus masuk APBN,” katanya di Jakarta, Selasa (29/8).

Wapres mengatakan dana bagi parpol Rp108 sudah berlaku sejak ia menjadi pengurus Partai Golkar, karena itu dianggap wajar jika sekarang ditambah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap dana untuk partai politik sudah dapat dialokasikan di APBD 2018 dan dapat disalurkan pada tahun itu juga.

“Sudah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR, mudah-mudahan bisa dikabulkan untuk anggaran tahun 2018,” kata Tjahjo Kumolo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan