Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam menyesalkan kenaikan biaya pengurusan STNK yang baru saja ditetapkan dan menginginkan sejumlah lembaga terkait tidak saling lempar tanggung jawab atas persoalan tersebut.

Ecky Awal Mucharam di Jakarta, Jumat menyatakan, kenaikan biaya pengurusan STNK berkali-kali lipat itu dinilai tidak masuk akal serta membebani rakyat.

“Sebab kepemilikan kendaraan bermotor khususnya roda dua didominasi oleh kelas menengah ke bawah,” katanya.

Dia menyesalkan adanya kesan saling lempar tanggung jawab atas kebijakan ini.

Menurut dia tidak ada alasan kuat untuk menaikkan harga dengan fantastis itu, karena bila alasannya perlu disesuaikan terhadap inflasi, semestinya hanya 25-30 persen dan tidak berkali-kali lipat.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak “ujug-ujug dari keinginan Polri sendiri.

“Tetapi polisi sebagai sub sistem dari pada pemerintah harus tidak lepas dari proses koreksi yang terkena kepada diri Polri dan tuntutan akan peningkatan sektor pelayanan publik,” kata Boy Rafli saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Boy Rafli menjelaskan bahwa kenaikan PNBP ini tidak lepas dari tuntutan pemerintah kepada Polri, dimana institusi yang masuk dalam program reformasi birokrasi, maka dituntut untuk meningkatkan sektor pelayanan publik.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri.

“PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/1).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tidak tepat.

“Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keungan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan