Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berpandangan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai penjaga marwah parlemen harus tetap berpedoman pada ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Fadli mempertanyakan sikap MKD yang mengundang ahli bahasa dalam membaca frasa terkait hak seorang pelapor dalam ketentuan undang-undang.
“Ahli bahasa punya kemampuan apa? masa ahli bahasa disuruh menafsirkan UU. Sudah gitu, ahli bahasanya juga dari BIN, dia sekolah tinggi BIN, ada conflict of interest, bisa saja dia anak buahnya Maroef Sjamsuddin (mantan Wakil Kepala BIN). Jadi harusnya yang menafsirkan itu adalah yang ahli hukum, bukan bahasa,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/11).
Dia menambahkan, sikap Sudirman Said yang memberi laporan ke MKD, akan membawa preseden buruk bagi lembaga legislatif yang notabene setara dengan lembaga eksekutif.
“Bisa saja nanti setiap Sekjen, Dirjen dan setiap kementerian melapor ke DPR karena tidak suka dengan anggota dewan. Saya kira ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. Dan bisa menjadi pelemahan kepada legislatif,”
“Itu barang haram (laporan) yang dibawa Sudirman Said, masa barang haram diterima dengan karpet merah. ini sudah melanggar, dari sisi legal standing ini jelas-jelas bisa diperdebatkan, tapi jelas di dalam pasal 5 (UU MD3), bahwa yang bisa melaporkan adalah anggota, pimpinan dan masyarakat, ini kan membawa kop pemerintah,” jelas Fadli.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang