Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon, meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri.

“Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik. Dan tidak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali karena Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/5).

Dia menilai apabila ada keleluasan anggaran, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja.

Fadli memberikan empat catatan serius yang terkandung dalam Perpres tersebut, pertama, dari sisi logika manajemen, d lembaga manapun, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

“Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh, bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarah lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?,” ujarnya.

Kedua menurut dia, dari sisi etis, BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas berjumlah ratusan juta rupiah namun BPIP adalah lembaga nonstruktural yang kerjanya adhoc, tapi kenapa standar gajinya bisa tinggi.

Ketiga dia menjelaskan, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi, pemerintah selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi, itu sebabnya dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan pemerintah.

“Mulai dari Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas). Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga nonstruktural baru,” ujarnya.

Keempat, dari sisi tata kelembagaan menurut dia, kecenderungan Presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya dihentikan, karena bisa tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang telah ada.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: