Dia menjelaskan, tes yang dilakukan KY untuk CHA berdasarkan parameter dan ketetapan institusinya yang sudah berlaku sejak 2013 sehingga tidak ada perubahan dalam proses seleksi.
Menurut dia, KY melibatkan para pakar dan melihat hasil karya profesi, kalau hakim karir dilihat putusan yang pernah dikeluarkan dan kalau berlatar belakang akademisi terkait disertasi yang pernah dibuatnya.
“Seleksi ini bersifat terukur, baik kualitatif maupun kuantitatif sehingga tidak hanya satu kriteria,” katanya.
Menurut dia, KY menunggu pengajuan dari MA untuk mengisi posisi enam hakim agung yang masih kosong.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid