Fadli Zon

Jakarta, Aktual.com – Maraknya aksi teror diberbagai daerah membuat sejumlah pihak mendesak agar pembahasan revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Pasalnya, pengesahan revisi UU tersebut dianggap bisa membuat penanganan atas aksi teror bisa makin efektif.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa DPR, melalui Pansus Revisi UU Antiterorisme sangat bersikap hati-hati dalam membahas draf revisi yang inisiatifnya diajukan pemerintah tersebut. “Ada banyak persoalan dalam draf revisi yang diajukan pemerintah, sehingga DPR memilih berhati-hati dalam pembahasannya,” ujar Fadli di Jakarta, Rabu (5/6).

Misalnya, lanjut dia, ada usulan perpanjangan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari. “Ini tak bisa diloloskan begitu saja, sebab proses penegakkan hukum atas tindak terorisme juga tak boleh mengabaikan hukum lainnya yang masih berlaku. Jangan sampai penegakkan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, itu prinsip yang ingin kita jaga. Kita tak berharap tindakan hukum sejenis Petrus di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain.”

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam itu menuturkan, DPR ingin agar filosofi penanganan tindak terorisme tak berangkat dari prinsip pemberantasan teroris sebagaimana yang sejauh ini menonjol terlihat, tapi lebih memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif.

“Info yang saya terima dari Ketua Pansus, saat ini pembahasannya sudah cukup maju kok, sudah lebih dari 60% dari total 112 DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dibahas di Pansus.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu