“Jadi, tak ada kaitan belum selesainya pembahasan revisi UU Antiterorisme dengan aksi teror yang marak belakangan ini. Apalagi, dengan undang-undang yang masih berlaku aparat sebenarnya juga sudah bisa bekerja. Pembahasan yang sedang berlangsung di parlemen saat ini konteksnya hanya merevisi saja, sehingga bukan merupakan faktor penghambat bagi aparat penegak hukum dalam menangani aksi teror.”
[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu