“Harusnya, hakim di MK adalah hakim konstitusi, harusnya mereka berpegangan pada konstitusi bukan kepada politik atau kepentingan politik atau dari luar. Di sini kita butuh kewarasan untuk melihat sejauh mana keputusan itu berdasarkan konstiitusi, ” tegas politikus Gerindra itu.
“PT ini ibarat karcis yang sudah disobek, sudah dipakai, sudah expired, kok dipakai lagi. PT sudah expired,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid