Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12). Sudirman Said kembali memenuhi undangan penyidik Jampidsus untuk memberikan keterangan lanjutan bagi penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut Sudirman Said telah melakukan pelanggaran terhadap undangan-Undang Minerba. Pasalnya ia melakukan perundingan dengan pihak PT Freeport Indonesia sebelum tahun 2019 seperti diamanatkan dalam Undang-Undang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengaku pernah menyampaikan hal itu kepada Sudirman Said langsung.

“Hal ini (pelanggaran UU) sudah pernah saya sampaikan langsung ke Sudirman Said dalam sebuah pertemuan, bahwa ada pelanggaran UU, dan kami berdebat,” ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/12).

Namun Sudirman bungkam dengan pertanyaan Fadli. Menurutnya, pelanggaran UU itu sudah sangat nyata karena surat yang dikirimkan ke Chairman Freeport McMoran, James Robert Mofett.

“Dan dia (Sudirman) tak bisa jawab, kenapa Freeport yang boleh (perundingan sebelum tenggat). Jadi Freeport diberikan suatu keistimewaan mengalahkan perusahaan swasta lain,” tudingnya.

Seperti diketahui Sudirman diketahu pernah mengirimkan surat yang dilayangkan ke Bos PTFI McMoran James R. Moffet pada tanggal 7 Oktober 2015. Surat tersebut dinilai oleh Fadli sebagai bentuk perundingan yang tidak diperbolehkan dilakukan sebelum tahun 2019.

Artikel ini ditulis oleh: