“Merekalah yang memungkinkan sebuah kapal bisa berlayar atau tidak. Jadi, otoritas pelabuhan dan syahbandar harus ikut dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya perusahaan pemilik kapal. Dalam kasus KM Sinar Bangun, otoritas pelabuhan setempat terbukti lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga membiarkan KM Sinar Bangun meninggalkan pelabuhan dengan kelebihan penumpang,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid