Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fadli Zon menegaskan, bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, akibat sebuah kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian disampaikan Fadli, menanggapi kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing, PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
“Kerugian negara itu yang menghasilkan BPK sebagai ‘supreme auditor’. Itulah yang menentukan kerugian negara,” tegas Fadli, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).
Dalam kasus dugaan korupsi ‘cassie’ BPPN, sambung dia, Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani, belum bisa meyebutkan berapa kerugian negaranya. Soal kerugian negara, Politikus partai Gerinda itu, menyebut HM Prasetyo Cs hanya berwacana.
“Nah sekarang belum ada (perhitungan kerugian negara). Baru ada wacana saja kerugian negara sekian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwasanya dalam kasus dugaan korupsi terkait ‘cassie’ BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai 425 miliar rupiah,” beber Sarjono, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby