Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar bilamana Komisi III DPR menolak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mabes Polri.
“Memang tidak ada dasar kehadiran kita dalam suatu proses masih penyelidikan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).
Justru, Ia beranggapan, Presiden Jokowi perlu melakukan suatu hal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada penegakan hukum di Indonesia. Dalam persoalan penistaan agama, kata Fadli, publik sudah merasakan adanya upaya diluar prosedur hukum. Sehingga ada “distrust” yang semakin melebar.
Menurutnya, masalah hukum yang sederhana itu jangan lah dibuat rumit oleh pihak manapun. Tegakkan hukum yang adil, maka persoalan selesai.
“Tuntutan sebagian besar ummat islam sederhana yaitu penegakan hukum kasus Ahok,” pungkas Fadli.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III sepakat tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T. Purnama meskipun Polri telah mengirimkan undangan resmi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir (dalam gelar perkara kasus Ahok) untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya di Jakarta, Senin (14/11).
Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III menyampaikan penghargaannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang telah mengundang resmi Komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T. Purnama.
Bambang menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.
“Karena itu Komisi III berpandangan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada tata tertib Dewan dan UU MD3,” ujarnya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan