Dia mengatakan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing, hal itu bahaya sekali.
Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
“Angka itu melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” katanya.
Fadli yang juga politisi Partai Gerindra mengatakan saat ini jumlah pengawas TKA di Indonesia hanya 2.294 orang, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara