Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertanggung jawab atas kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang kembali ditemukan tercecer, bahkan kalau perlu mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Saya baca berita bahwa Menteri Dalam Negeri siap dipecat, untuk apa itu? Malah seharusnya mengundurkan diri saja kalau memang tidak sanggup. Kasus ini sudah kelewatan,” kata Fadli di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/12).
Ia menilai kasus KTP-el tercecer itu sangat memalukan bangsa Indonesia karena tidak ada di negara mana pun identitas penduduknya tercecer seperti yang terjadi di Indonesia dan kejadiannya terus berulang.
Menurut dia, penyebaran KTP-el tidak bisa saling lempar tanggung jawab dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diberi waktu untuk menanggulanginya.
“Ya, terserah itu mau ada masalah dari pemerintahan sebelumnya atau dari sebelum-sebelumnya. Akan tetapi, diberikan alokasi waktu 4 tahun namun tidak bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Fadli menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh tidak mampu menangani masalah penyebaran KTP-el.
Hal itu, menurut dia, karena kasus tercecernya KTP-el di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu bukan sekali ini terjadi, pernah ditemukan di Bogor (Jawa Barat) dan Serang (Banten).
Fadli juga membantah bahwa kedua kasus KTP-el tersebut dipolitisasi sehingga menjadi ramai karena masalah tersebut jelas ada, dan merupakan masalah lama yang terus berulang.
Sebelumnya, KTP-el yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12) siang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa temuan KTP-el tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah masalah pidana.
“Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Zudan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Zudan memastikan blangko yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta dan di toko platform jual beli daring adalah KTP-el palsu.
Sementara itu, ribuan keping yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah KTP-el yang dicetak pada periode 2011 sampai dengan 2013 dan sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: