Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon mengatakan Pengadilan Rakyat Internasional yang digelar di Den Haag Belanda, 11-13 November 2015 telah membentuk kesan bahwa Indonesia adalah negara pelanggar HAM. Khususnya terkait peristiwa G-30S PKI 1965.
Padahal, apabila dilihat ke belakang, Belanda sendiri sebenarnya adalah negara pelanggar HAM. Ia merujuk berbagai peristiwa di Indonesia, yang mana dalam peristiwa tersebut terdapat peran Belanda.
“Peristiwa Rawagede di Karawang tahun 1947, pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan tahun 1946-1947. Jadi Belanda-lah yyang sebenarnya sebagai negara pelanggar HAM,” kata Fadli kepada wartawan, Minggu (15/11).
Ditekankan dia, pengadilan rakyat yang dilakukan Belanda tidak memiliki kejelasan aspek pengungkapan peristiwa 1965. Pengadilan tersebut juga menghilangkan konteks domestik terjadinya usaha kudeta kelompok komunis di Indonesia.
Hingga kini, lanjut politisi Gerindra itu, Belanda merupakan satu-satunya negara yang tidak mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara de jure. Belanda hanya mengakui 27 Desember 1949 sebagai penyerahan kedaulatan.
Belanda memposisikan demikian karena khawatir disebut sebagai penjahat perang dengan melakukan pembantaian pada negara yang sudah berdaulat.
“Sangat disayangkan ada sekelompok orang Indonesia mengadukan masalah 1965 ke negara bekas penjajah Indonesia dan pelanggar HAM 1945-1949. Mereka tidak punya nasionalisme dan itikad baik bagi kepentingan nasional Indonesia,” demikian Fadli.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan