Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat telah menabrak tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pilkada dan UU Kepolisian.

Namun, menurutnya hal ini bersumber pada satu aturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018.

“Biang kerok semua ini adalah Permendagri 1/2018, yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya,” ujarnya dalam akun Twitter @fadlizon, Selasa (19/6).

Dia menjelaskan bahwa permendagri yang diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo itu telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

“Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan,” jelasnya.

Akibat dari permendagri ini, sambung Fadli, Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Padahal, lanjutnya, semangat reformasi 1998 adalah mengoreksi dwifungsi TNI.

“Jadi jangan sampai kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri,” tukas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan