Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.
Kediktatoran tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.
“Saya menilai secara substantif, Perppu ini mengarah pada model kediktatoran gaya baru,” ucap Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima Aktual, Rabu (12/7).
Demikian juga dengan Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, pun telah dihapus dalam Perppu ini.
Tidak hanya itu, Perppu ini sendiri juga telah menihilkan spirit persuasif dalam mekanisme pemberian peringatan kepada ormas, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 60 UU Ormas.
Bahkan, Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Peringatan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 yang terdapat dalam UU Ormas.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka