“Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” papar politisi Gerindra ini.

Selain itu, Fadli Zon juga mempertanyakan urgensi dari penerbitan Perpu 2/2017 karena dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, pemerintah hanya dapat mengeluarkan Perppu hanya dalam kondisi yang sulit.

Sebaliknya, Fadli justru memandang bahwa Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat karena Perppu ini dianggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.

“Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi,” tegas Ketua Umum HKTI ini.

Dalam siaran pers tersebut, Fadli juga berpandangan jika ia tidak akan memuluskan langkah pemerintah terkait Perppu 2/2017. Ia mengatakan bahwa DPR berhak untuk menolak Perppu yang diajukan oleh pemerintah, sesuai dengan Pasal 71 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Menurut saya, Perppu diktator ini harus ditolak,” pungkasnya.

(Teuku Wildan A)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka