Jakarta, Aktual.com – Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan hadirnya Perppu ini, terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, menilai pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.
“Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” ujar Fadli, Rabu (12/7).
Begitupun, lanjutnya, Pasal 65 yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan.
Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan. Perppu tersebut, kata dia, juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dimana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid