Fadli juga menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut.
“Menurut saya, Perppu “diktator” ini harus ditolak,” katanya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid