Jakarta, Aktual.co — Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Padahal penunjukan tersebut seharusnya melalui persetujuan DPR.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa presiden harus melalui persetujuan DPR dalam mengangkat Plt kapolri.
Pasal 11 ayat (5) UU Kepolisian berbunyi: “Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, presiden telah menyalahi prosedur terkait posisi Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. “Kalau memang itu Plt maka menyalahi prosedur karena Plt harus melalui persetujuan DPR,” kata Fadli Zon di Jakarta, Senin (19/1).
Sejauh ini, sambung dia, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun belum melakukan komunikasi dengan DPR.”Belum ada (komunikasi).”
Namun, lanjutnya, jika bukan Plt tidak menimbulkan masalah. “Dia sebagai Wakapolri tapi menjalankan tugas kapolri. Tergantung bahasa SK atau Keppresnya.”
Fadli Zon berharap Presiden Jokowi segera mengambil keputusan terkait Kapolri ini agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Saya kira dalam waktu sesingkat-singkatnya presiden harus ambil keputusan supaya tidak ada ketidakmenentuan, terutama dalam hal kinerja di kepolisian.”
Hal yang berbeda dikatakan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengkomunikasikan terkait Plt kapolri.
“Presiden telah menghubungi saya terkait Plt Kapolri, juga Pak Yusuf Kalla (wakil presiden),” kata Setyo Novanto di Istana Negara.
Ketua DPR ini menghargai keputusan presiden terkait pengangkatan Plt sebagai jalan terbaik dan menunggu proses selanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt kapolri menyusul masa jabatan Sutarman habis dan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK.
“Kami keluarkan dua Keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Kapolri,” kata Joko Widodo saat konfernsi pers Jumat (16/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu