(dari kiri) Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar yang baru Muhammad Sarmuji, Ketua Baleg dari Fraksi GErindra Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, akil Ketua Baleg dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar Prasetyo dan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN Totok Daryanto, serah terima Palu Pimpinan, saat pelantikan pergantian Wakil Ketua Baleg, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4). Fraksi Partai Golkar melakukan sejumlah perombakan dan rotasi pimpinan Komisi dan alat kelengkapan di DPR, hal inj untuk penyegaran, diantaranya Muhammad Sarmuji yang menggantiakn Firman Subagyo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme tidak diperlukan karena revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan segera disahkan menjadi UU.

“Perppu tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU Terorisme sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu sebenarnya bisa disahkan, namun pemerintah yang menundanya,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan harus dalam keadaan genting dan memaksa. Dia menilai kerusuhan di Rutan Cabang Salemba di Komplek Mako Brimob bukan karena masalah UU.

Menurut dia, jangan mengalihkan isu karena kasus kerusuhan di Komplek Mako Brimob disebabkan ketidakmampuan aparat keamanan menangani keamanan.

“Saat ini perangkatnya sudah ada, tinggal diperkuat saja karena yang menjadi isu, misalnya, terkait keterlibatan TNI sehingga bagaimana hubungan TNI-Polri. Bagaimana keterlibatan TNI, apakah di pencegahan, penindakan atau di intelijen,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara