Fadli menjelaskan, revisi UU Terorisme sedang berjalan, dilakukan oleh dua pihak, yaitu DPR dan pemerintah sehingga prosesnya atas dasar kerja kedua belah pihak bukan hanya ditentukan oleh DPR.
Dia mengatakan sudah berbicara dengan Pimpinan Panitia Khusus revisi UU Terorisme. Hanya tinggal satu poin pembahasan yang akan diselesaikan terkait definisi terorisme.
“Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa disahkan namun dari pemerintah yang meminta satu bulan menunda, terutama terkait dengan definisi apa itu terorisme. Jadi supaya jelas, tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya,” katanya.
Dia mengatakan, terkait masa penahanan yang diatur dalam revisi UU Terorisme sudah disepakati, yaitu merujuk pada KUHAP selama 970 hari setelah sebelumnya diusulkan 1.110 hari.
Selain itu, menurut dia, terkait keterlibatan TNI sudah disepakati keterlibatannya setelah sebelumnya terjadi perdebatan apakah melibatkan TNI dari awal karena kasus terorisme sebagai ancaman negara atau Polri menganggapnya sebagai ancaman keamanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara