Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tindakan melakukan perekaman yang dilakukan petinggi PT. Freeport Indonesia adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.
“Nah ini masalah perekaman ilegal ini saya kira juga pelanggaran hukum, saya akan sarankan saudara Setya Novanto dan pihak terkait laporkan karena direkam secara ilegal kemudian dipublikaskan apalagi kedudukannya ini sebuah entitas Dirut PT Freeport Indonesia, perusahaan asing yang minta waktu Ketua DPR menerima lalu direkam, ini tindakan tidak etis dan melawan hukum,” ujar Fadli Zon di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).
Apalagi, kata Fadli, dalam obrolan tidak formal itu tak disebut soal catut mencatut nama presiden seperti apa yang telah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Jadi tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti ini dalam obrolan tidak formal dan tidak ada dalam obrolan, pencatutan nama presiden tidak ada. Kita harus belajar bahasa Indonesia, dimana ada pencatutan presiden,” tegasnya.
Menurutnya justru Menteri ESDM Sudirman Said lah yang melakukan pencatutan.
“Yang catut nama presiden Sudirman karena katanya semua yang dilakukan diperintah presiden. Dan dibantah Pak Luhut presiden tak pernah perintahkan termasuk laporkan ke MKD. Pasti ada yang bohong, yang jelas saudara Sudirman menurut Pak Luhut bisa dianggap in subkoordinasi,” jelasnya.
Seperti diketahui Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan tindakan Sudirman melapor pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak atas izin Presiden Joko Widodo.
Namun pernyataan Luhut dibantah oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya Sudirman sudah melaporkan pada Presiden sebelum melapor kepada dirinya.
Artikel ini ditulis oleh: