Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung wacana perubahan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi.
Ia menilai, penerapan remisi berdasarkan PP tersebut mengindikasi adanya diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warganya. Bila ingin memberikan efek jera, seharusnya dilakukan ketika masih pada proses pengadilan dengan memberikan hukum seberat-beratnya.
“Saya berpendapat bahwa remisi itu harus tidak diskriminatif, kalau mau diskriminatif maka seharusnya diperberat pada hukumannya (pengadilan), bukan pada remisinya,” ucap Fadli, di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak bagi warga negara yang sedang menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Ketika dihukum dalam proses lembaga permasyarakatan dan berbuat baik serta dianggap perlu mendapatkan insentif kembali kepada masyarakay, ya itu haknya,”
“Jadi kita tidak bisa berbuat tidak adil, karena mereka yang melakukan kejahatan itu sudah dihukum,” tambah Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.
Ia pun berpandangan, PP yang ada saat ini merupakan suatu peraturan yang ngawur dan mendiskriminasi warga negaranya sendiri dalam hal ini narapidana.
“Sehingga tdak boleh pendiskriminasian seperti itu, dan itu melanggar Undang-Undang. Kalau mau UU nya diubah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang