Terlihat Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri open house Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di kediaman pribadinya, Jalan Widjaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2016). Open house dihadiri sejumlah politikus Golkar seperti Ade Komaruddin, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, Kabid Kebudayaan DPP Partai Golkar Tantowi Yahya, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) belum menjadi prioritas karena masih banyak rancangan undang-undang lain yang harus segera diselesaikan.

“Kalau saya menilai (revisi UU MD3) belum menjadi prioritas karena banyak RUU yang harus diselesaikan,” kata Fadli di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (30/11).

Usulan revisi UU MD3 yang disampaikan beberapa fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (30/11), menurut dia, bukan hal yang baru. Namun, pimpinan DPR akan mengkaji dengan mekanisme yang ada dan prosesnya seperti apa.

“Tadi dari PDI Perjuangan menyampaikan (usulan revisi UU MD3) yang penting sebelum Pemilu 2019,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa usulan PDI Perjuangan itu merupakan sebuah aspirasi sehingga tidak masalah ketika disampaikan kepada pimpinan DPR.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (30/11), memberikan dukungan terhadap pergantian Ketua DPR karena merupakan hak internal partai politik.

Namun, dia menyayangkan mengenai komposisi pimpinan DPR saat ini yang menurutnya tidak merepresentasikan suara terbanyak rakyat pada pemilu.

“Representasi kami selaku fraksi terbesar belum mencerminkan dalam komposisi pimpinan DPR. Kami menghargai keputusan itu. Namun, perlu dilakukan perubahan UU MD3 supaya kita bisa mempersiapkan diri sebagai partai pada pemilu berikutnya,” kata Arya.

Ia berharap ada perubahan UU MD3 agar dalam kepemimpinan DPR periode berikutnya bisa merepresentasikan partai yang memiliki suara terbanyak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara