Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahd dituntut lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran? serta pengadaan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanwiyah pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun anggaran 2011-2012. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Al Qur’an Kementerian Agama, Fahd El Fouz menyatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersulit dirinya dalam proses penyidikan kasus ini.

Bahkan, ia menyebut jika KPK telah menghambat dirinya ketika ia ingin mengembalikan uang suap. Fahd sendiri baru bisa mengembalikan uang Rp 3,41 miliar yang didapat dari pengadaan Al Quran, seusai menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saya telah mengakui kesalahan saya dan ingin mengembalikan uang tersebut bertahun-tahun lalu tapi belum diberikan kesempatan oleh penyidik KPK untuk mengembalikan uang tersebut sampai saya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sampai saya memaksa mengembalikan uang pada 28 April 2017 lalu,” jelas Fahd ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9).

Fadh yang saat ini menjadi 3 ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) besar yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) menyatakan dirinya hanyalah pion.

Sebelumnya, ia telah menyebut nama Priyo Budi Santoso dan Zulkarnaen Djabar sebagai pihak yang membuatnya terlibat dalam pusaran skandal ini. Keduanya merupakan Ketua dan Wakil Ketua MKGR saat kasus suap ini terjadi.

“Saya juga adalah orang yang membuka kasus ini pertama kali sebagai bentuk saya ikut memberantas korupsi di Indonesia dan penyesalan saya karena mau diminta atasan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Fadh.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid