Fadh juga mengaku mau untuk mengerjakan proyek Al Quran itu karena menurutnya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki Al Quran.
“Kemudian kurangnya kebutuhan Al Quran untuk masyarakat Indonesia, kebutuhan Al Quran itu 1:1000 jadi pengadaan Al Quran sangat membantu umat muslim dan sangat dibutuhkan msyarakat karena masih banyak masyarakat muslim yang tidak mendapatkan bantuan Al Quran sehingga mendorong saya membantu agar pengadaan tersebut terlaksana,” kata Fadh.
Meski dalam tuntutan JPU KPK Fadh tidak disebut mendapat status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), namun Fadh mengaku ia sudah mendapatkan status tersebut.
“Terima kasih kepada JPU yang telah memberikan justice collaborator kepada saya sehingga apapun yang diputuskan majelis hakim nanti dapat memberikan harapan ke saya saat menjadi narapidana ke lapas, ini penghargaan ke saya dalam kasus ini,” ungkap Fadh.
Terhadap hal itu, ketua majelis hakim pun mempertanyakan kepada jaksa.
“Apakah sudah ada penetapan sebagai JC?” tanya hakim Hariono.
“Draftnya sudah maju tapi sampai saat ini masih proses,” kata JPU KPK Heradian Salipi.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid