Jakarta, Aktual.com – Kader muda Partai Golkar, Fahd El Fouz aliad Fahd A Rafiq dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sudsidair 6 bulan kurungan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan ini diberikan lantaran Fahd dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Al Qur’an dan laboratorium komputer milik Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

“Menimbang, menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa (Fahd) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk Fahd, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/8).

Dalam pemaparannya, jaksa KPK menyatakan bahwa Fahd terbukti menggiring proyek pengadaan Al Qur’an dan laboratorium agar dimenangkan oleh para perusahaan uang telah ditentukan. Atas penggiringan tersebut, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar ini menerima ‘fee’ sebesar Rp 3,4 miliar.

“Mempengaruhi panitia lelalng agar memenangkan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011, dan mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium,” terang jaksa KPK.

Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby